PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Kreteria Penerima Tambahan Pengahasilan Pegawai Berdasarkan Tempat Tugas di Daerah Terpencil (Kurang Diminati) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- a.bahwa berdasarkan pasaI 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Sebagai telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan;
- b.bahwa Kabupaten Musi Banyuasin masih terdapat Desa terpencil dan tidak diminati yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 179/KPTS.DINKES/2016 tanggaI 07 Januari 2016;
- c.bahwa untuk mendukung kineIja Medis, Paramedis dan Non Paramedis yang bert~gas di daerah terpencil atau kurang diminati perlJ diberikan tambahan Penghasilan Pegawai;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
8
Tahun
2019
Tentang
Perbup Tentang Kreteria Penerima Tambahan Pengahasilan Pegawai Berdasarkan Tempat Tugas di Daerah Terpencil (Kurang Diminati) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
03 Januari 2019
Berlaku Tanggal
03 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.