Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penetapan Besaran Honorium Pendidikan dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Musi Banyuasin

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Pendidik dan tenaga Kependidikan di Kabupaten Musi Banyuasin, dipandang periu diberikan honorarium kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan di setiap Satuan Pendidikan;
  2. bahwa pemberian honorarium bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin teIah menganggarkan Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
11

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Penetapan Besaran Honorium Pendidikan dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Musi Banyuasin

Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
10 Januari 2019

Berlaku Tanggal
10 Januari 2019

Sumber
LD.2019/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar