Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Petunjuk Teknis Kegiatan Pengelolaan Dana Desa Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan BeIanja Negara, BupatijWaIikota menetapkan Dana Desa untuk setiap Desa di wiIayahnya, dengan ketentuan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan BupatijWaIikota

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
12

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Petunjuk Teknis Kegiatan Pengelolaan Dana Desa Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021

Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
21 Januari 2021

Berlaku Tanggal
21 Januari 2021

Sumber
BD.2021/No.12

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Petunjuk Teknis Kegiatan Pengelolaan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Sumber Anggaran Pendapatan dan BeIanja Negara di Kabupaten Musi Banyuasin

Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar