Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 24 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pembedayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna

ABSTRAK

Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 24 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai dengan ketentuan pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna, perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna;

Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 24 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:Undang-Undang 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010

Materi pokok dalam Peraturan ini antara lain ;
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya pengembangan masyarakat melalui penciptaan kondisi yang memungkinkan masyarakat mampu membangun diri dan lingkungannya secara mandiri melalui pemberian sumberdaya, kesempatan dalam pengambilan keputusan Serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
24 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pembedayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna

Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
24 Mei 2017

Berlaku Tanggal
24 Mei 2017

Sumber
LD.2017/NO.24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 24 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar