Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dikarenakan adanya penyesuaian program dan kegiatan, pergeseran rekening rincian objek belanja dan anggaran kas dengan mempedomani peraturan presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, serta Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19), maka peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2019 perlu diadakan perubahan. Oleh karen itu, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
9

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
30 Maret 2020

Berlaku Tanggal
30 Maret 2020

Sumber
BD.2020/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar