PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penjualan Produksi Benih Padi pada Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Agro Techno Park Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Musi Rawas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah bukan dari pajak dan retribusi adalah penjualan produksi benih padi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perbenihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Agro Techno Park Dinas Pertanian dan Peternakan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Nomor
16
Tahun
2020
Tentang
Perbup Tentang Penjualan Produksi Benih Padi pada Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Agro Techno Park Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Musi Rawas
Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
15 Mei 2020
Berlaku Tanggal
15 Mei 2020
Sumber
BD.2020/NO.16
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.