PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Nomor
7
Tahun
2021
Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa
Ditetapkan Tanggal
23 April 2021
Diundangkan Tanggal
23 April 2021
Berlaku Tanggal
23 April 2021
Sumber
BD.2021/No.7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.