PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 37 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada partai politik. Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten diberikan kepada partai politik di Kabupaten yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
37
Tahun
2015
Tentang
Perbup Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Ditetapkan Tanggal
11 September 2015
Diundangkan Tanggal
11 September 2015
Berlaku Tanggal
11 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.37
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 37 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.