PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 45 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLUD dan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, perlu mengatur jenjang nilai Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. dan dengan berpedoman pada Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
45
Tahun
2015
Tentang
Perbup Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara
Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
01 Desember 2015
Berlaku Tanggal
01 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.45
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 45 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.