Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 81 Tahun 2021 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 81 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten diberikan kepada partai politik di kabupaten yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 81 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 6 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan PERDA Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, pemberian dan penetapan jumlah bantuan keuangan, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran, penggunaan, laporan pertanggungjawaban penggunaan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.