Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pajak Reklame

ABSTRAK

Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah diundangkan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 14 Tahun 2011 tentnag Pajak-Pajak Daerah, maka perlu ditetapkan ketentuan pelaksanaannya tentang Pajak Reklame.

Dasar hukum Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Peraturan Pemerintah 65 Tahun 2001
  8. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011
  9. Qanun Kab. Nagan Raya Nomor 14 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang, Objek dan Subjek Pajak Reklame, Masa berlaku sewa, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya

Nomor
7 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Pajak Reklame

Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2013

Diundangkan Tanggal
25 Juli 2013

Berlaku Tanggal
25 Juli 2015

Sumber
BD.2013

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.64 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar