Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Tarif Terhadap Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

ABSTRAK

Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
  2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  9. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis dan Golongan Retribusi, Saat Retribusi Terutang, Prinsip dan Sasaran Penertapan Tarif Retribusi, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya

Nomor
4 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Tarif Terhadap Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
08 Januari 2015

Berlaku Tanggal
08 Januari 2015

Sumber
BD.2015/No.61

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (9.36 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar