Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/ jasa daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik sebagai perilaku pejabat struktural dan pejabat fungsional;
- bahwa sebagaimana pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kab. Nagan Raya.
Dasar hukum Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Qanun ini adalah:Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Perores Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Perka LKPeraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012
- Qanun Aceh Nomor 1 Thaun 2008
- Qanun Kab. Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 14 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Pengadaan Barang/ Jasa, Kode Etik, Komite Etik, Honorarium, Pemeriksaan Keputusan, Sanksi, Sekretariat, Keuangan, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.