Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pedoman Standar Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkn pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Nagan Raya secara efektif dan efisien serta untuk transparansi pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Nagan Raya;
- bahwa berdsarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Pedoman Standar Biaya Khusu Kegiatan Pengawasan pada Inspektorat Nagan Raya.
Dasar hukum Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 4 Thaun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.28 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007
- Qanun Kab. Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2016
- Qanun Kab. Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 55 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Biaya Khusus Kegiatan Pengawsan, Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Pertanggungjawaban, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.