Peraturan Bupati Ngada Nomor 39 Tahun 2013

Peraturan Bupati Ngada Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ngada Nomor 39 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 14 tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Dasar hukum Peraturan Bupati Ngada Nomor 39 Tahun 2013 ini adalah:

  1. UU. 69 tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  7. Peraturan Daerah Kab. Ngada Nomor 6 Tahun 2008
  8. Peraturan Daerah Kab Ngada Nomor 14 Tahun 2012

sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Kelebihan Pembayaran;
III. Ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada

Nomor
39 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
05 Desember 2013

Berlaku Tanggal
05 Desember 2013

Sumber
Berita Daerah Kab. Ngada Tahun 2013 Nomor 318

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (307.23 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar