PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ngada Nomor 47 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ngada Nomor 47 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada
Nomor
47
Tahun
2013
Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
21 Desember 2013
Berlaku Tanggal
21 Desember 2013
Sumber
Berita Daerah Kab. Ngada Tahun 2013 Nomor 329
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ngada Nomor 47 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.