Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Mengingat tugas dalam pengelolaan keuangan, perlu untuk memberikan tambahan penghasilan para pejabat dan pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Pejabat Bupati Ogan Ilir.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2015
- Peraturan Penjabat Bupati Ogan Ilir Nomor 56 Tahun 2015
- Keputusan Penjabat Bupati Ogan Ilir Nomor 4/KEP/BPKAD/2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tahun Anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
pelaksanaannya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.