Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 26 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, junto Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan junto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu di tindak lanjuti. Untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2017 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah dengan menggunakan bahan dari Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mempertimbangkan prestasi capaian standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu perlu ditetapkan peraturan bupati ini.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 26 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), agar mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ini dan berkewajiban melaksanakan program /kegiatan berdasarkan urusan masing-masing SKPD serta melakukan penyesuaian/review terhadap Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) masing-masing berdasarkan program/kegiatan dan pagu indikatif yang terdapat dalam RKPD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2017.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.