Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 118 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 118 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, dipandang perlu ditetapkan Standar Biaya Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2017 dengan peraturan bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 118 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar biaya TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar biaya masukan Tahun Anggaran 2017 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan RKA-SKPD Tahun 2017.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.