Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarya masyarakat, hak asal usul, dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Berdasarkan hal tersebut maka ditetapkan Peraturan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:
- Dalam hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten OKI Nomor 1 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten OKI Nomor 19 Tahun 2017,
- Peraturan Bupati OKI Nomor 131 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum mengenai:
kabupaten, penetapan rincian alokasi dana desa, penyaluran alokasi dana desa, penggunaan alokasi dana desa, pelaporan alokasi dana desa, sanksi dan kebutuhan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.