Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja dalam Rangka Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, kepada Pegawai Negeri Sipil yang memegang Jabatan Struktural tertentu perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada Pegawai Negeri Sipil yang memegang Jabatan Struktural tertentu, perlu ditetapkan besaran tambahan penghasilan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPU Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pemendagri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 12 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013
- Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja yang selanjutnya disebut TPBK adalah penghasilan lain yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memangku jabatan struktural yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal. Diatur pula tentang Tujuan Pemberian TPBK, Ruang Lingkup dan Besaran, Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, mekanisme pembayaran, Alokasi Anggaran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.