Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas- Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu menjabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi, Kelompok jabatan fungsional.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.