Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pembinaan disiplin, keseragaman dan ketertiban penggunaan pakaian dinas harian guna membangun identitas pegawai, perlu diatur penggunaan pakaian dinas harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 12 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disebut PDH adalah pakaian dinas harian yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Diatur pula tentang PDH, Atribut, dan kelengkapannya, Penggunaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan Pakaian Dinas Upacara (PDU) menyesuaikan dengan atribut sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.