Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 18 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015, maka perlu menetapkan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 18 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2015. Diatur pula tentang Rincian Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.