Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan TA 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 19 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka perlu menetapkan Analisis Standar Belanja (ASB) di lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam rangka memben pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) setiap tahun anggaran.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 19 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Permendgari Nomor 52 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015
- Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013
- Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Analisis Standar Belanja adalah standar yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Penerapan Analisis Standar Belanja bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengendalian anggaran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.