Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 21 Tahun 2015

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Rad Ampl) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2015-2019

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 21 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan dan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium (RAD-MDGs) Provinsi Sumatera Selatan, serta untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan millenium, khususnya target 7C sektor air minum dan sanitasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2015-2019, dan untuk mendukung Perencanaan Nasional yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019 khususnya kebutuhan dasar masyarakat (Sanitasi dan air minum), maka perlu dilakukan Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2015- 2019.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 21 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
  2. Undang-Undang NO. 25 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
  6. Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014
  7. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
  8. Inpres Nomor 3 Tahun 2010
  9. Permen PU Nomor 18/PRT/M/2007
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
  11. Permen PU Nomor 14/PRT/M/2011
  12. Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2015-2019, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Peran, Fungsi, dan Kedudukan RAD AMPL Kabupaten Tahun 2015-2019, Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Tahun 2015-2019, Pemantauan pelaksanakan RAD AMPL.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Nomor
21 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Rad Ampl) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2015-2019

Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
30 Oktober 2015

Sumber
BD.2015/NO.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (491.85 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar