Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 22 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 5Tahun 2013 tentang Jumlah Nomenklatur Staf Ahh Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu mengatur rmcian tugas, fungsi dan tata kerja Staf Ahli sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 22 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor Nomor 30 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.12 Tahun 2013
- Perup Nomor 5 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rmcian tugas, fungsi dan tata kerja Staf Ahli Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Staf Ahli Bupati Ogan Komering Ulu Selatan yang selanjutnya disebut Staf Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati yang mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Bupati sesuai dengan bidang tugasnya. Diatur pula tentang Tata Kerja dan Pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.