Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kab Oku Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 26 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mendorong percepatan pengembangan kawasan yang berpotensi sebagai pusat pertumbuhan wilayah dan mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah perlu dilakukan upaya pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Dalam pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan perlu mengoptimalkan pemanfaatan keunggulan komparatif dan kompetitif produk unggulan daerah dan daya tarik kawasan lokal dan nasional. Untuk mengembangkan kawasan strategis cepat tumbuh di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, diperlukan langkah yang terpadu, komprehensif dan berkelanjutan sesuai arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 26 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008
- Permen PU No.16/PRT/M/2009
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh adalah merupakan bagian kawasan strategis yang telah berkembang atau potensial untuk dikembangkan karena memiliki keunggulan sumber daya dan geografis yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi wilayah sekitarnya. Diatur pula tentang Prinsip dan Tujuan Pengembangan kawasan, Penetapan kawasan strategis, Pengembangan kawasan strategis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan, dan pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.