Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 29 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Dalam rangka penerapan pemupukan berimbang oleh petani diperlukan subsidi pupuk. Agar pengelolaan subsidi pupuk dapat berjalan optimal, perlu diatur alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 29 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 1166 Tahun 2006
- .Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015)
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpes Nomor 15 Tahun 2011
- Permentan Nomor 40/Permentan/OT. 140/4/2007
- Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/ 5/2009
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010
- Permentan Nomor 43/Permentan/SR.140/ 8/2011
- Permentan Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/2011: Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/ 4/2013
- Permentan Nomor 82/Permentan/OT.140/ 8/2013
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013
- Permentan Nomor 60/Permentan/SR.310/ 12/2015
- Permedustrian Nomor 69/M-IND/PER/ 8/2015
- Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No.3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alokasi Pupuk Bersubsidi adalah Alokasi sejumlah Pupuk Bersubsidi per Kecamatan yang dihitung berdasarkan usulan dari Kelompok Tani dan/atau UPTD yang berbasis RDKK. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET, adalah harga Pupuk Bersubsidi yang dibeli oleh petani/Kelompok Tani di Penyalur Lini IV yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Diatur pula tentang Jenis Pupuk Bersubsidi, Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, realokasi pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi, HET dan Kemasan Pupuk Bersubsidi, pengawasan dan pelaporan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 29 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.