Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka perlu melakukan promosi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka. Dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22/5992/SJ tanggal 29 Oktober 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan peraturan bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005
  7. PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2014
  8. Perka BKN Nomor 13 Tahun 2002.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan eselon II dan yang setara. Diatur tentang maksud dan tujuan, sasaran dan ruang lingkup, persyaratan, tahapan pelaksanaan seleksi, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Nomor
3 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2016

Berlaku Tanggal
06 Januari 2016

Sumber
BD.2016/NO.3

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka.

Download PDF (674.58 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar