Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kab Oku Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usui dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, perlu disusun daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa, serta sebagai upaya untuk mewujudkan pengembangan otonomi desa dan peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Permendes DTT Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenagnan lokal berskala desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa. Diatur tentang ruang lingkup, penetapan kewenangan desa, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.