Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Stimulan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa dalam Kab Oku Timur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. dalam rangka percepatan pembangunan di pedesaan dalam wilayah Kabupaten Ogan | Komering Ulu Timur perlu memprogramkan Stimulan ! Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa (SPPIDES);

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah: Undang-Undang No 37 Tahun 2003
  2. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang nO Tahun 2004
  4. Undang-Undang No 6 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nob 43 Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  7. Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007
  8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014

Materi poko dalam peraturan ini adakah:
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN,FRINSIP-PRINSIP PELKASANAAN SPPIDES,TATA CARA PEMBERIAN, PENGGUNAAN DAN PELAKSANAAN SPPIDES,MEKANISME PELAKSANAAN DAN PENGGUNAAN SPPIDES,PFMANTAUAN, PENGENDALIAN, PENGAWASAN, PELAPORAN DAN EVALUASI,SANKSI, PENGHARGAAN DAN HADIAH

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Nomor
1 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Stimulan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa dalam Kab Oku Timur

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
13 Januari 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2015/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (635 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar