Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab Oku Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 22 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, antara lain dijelaskan bahwa besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan atau Anggota DPRD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah bahwa berdasarkan surat Sekretariat DPRD Nomor 900/113/Setwan/2015 Tanggal 20 April 2015 Perihal Permohonan Kenaikan Tunjangan Perumahan DPRD Kab. OKU TIMUR;
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 22 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain: Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang no 37 Tahun 2003
- Undang-Undang no 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 37 Tahun 2009
- Undang-Undang No 27 Tahun 2009
- Undang-Undang nO 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 24 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008
Materi poko dalam peraturan ini adalah:
MAKSUD DAN TUJUAN,BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN PENGANGGARAN,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.