Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2015

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengangkatan Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa Kab Oku Timur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa memperhatikan Instruksi Direktur Jenderal Bimibingan Masyarakat Islam Nomor : DJ.II/ 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N);
  2. bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang urusan keagamaan di Desa maka periu Pedoman Pengangkatan Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa;
  3. bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf a dan b di atas, periu dibentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengangkatan Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar hukum dalam peraturan ini antara lain: Undang-Undang No 37 Tahun 2003
  2. Undang-Undang No 10 tahun 2004
  3. Undang-Undang No 6 Tahu 2014
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2015 dan diubah kembali dengan Undang-Undang No 9 tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014

Materi pokok dalam peraturan iniadalah:
Pembentukan,Kedudukan,Tugas dan Fungsi ,Persyarata Petugas Penghubung urusan keagamaan desa,Pendanaan,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Nomor
33 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pedoman Pengangkatan Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa Kab Oku Timur

Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
24 Juli 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2015/NO.33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (242.35 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar