Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Badan Kerjasama Antar Desa, Penataan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (Pnpm-mpd)

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjaga kelestarian hasil kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) supaya berkelanjutan, berkembang dan terkendali perlu dibentuk Pedoman Penyelarasan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Penataan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah:Undang-Undang No 37 Tahun 2003
  2. Undang-Undang no 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang No 6 tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008

Materi pokok dalam peraturan ini antara lain:
Pembentukan ,tujuan dan prinsip Kerja,jenis dan ruang lingkup ,Organisasi,Tugas dan Fungsi,Tata Kerja,Investarisasi dan pelestarian hasil program,Penyusunan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga,Pembinaan dan Pengawasan ,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Nomor
3 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Badan Kerjasama Antar Desa, Penataan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (Pnpm-mpd)

Ditetapkan Tanggal
29 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
29 Februari 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2016/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (716.96 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar