Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis ITSbat Nikah di Luar Gedung Pengadilan Agama
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur masih banyak pasangan Suami Utri yarvg belum memiliki Buku Nikar dan Akte Kelahiran sesuai dengan Nota Dinas dari Dinas Kependu lukan dan Catalan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Njmor: 470/397/Duk Capil/2014 tanggal 25 Juli 2014 Tenteng Permohonan untuk memfasilitasi Penerbitan Buku Nikah dan Akte Kelahiran secara rnassal;
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum dalam peraturan iniantara lain: U No 1 Tahun 1974
- Uu No 37 Tahun 2003
- Undang-Undang No 23 Tahun 2006
- Undang-Undang No 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali teakhir, dengan Undang- U No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008
- Inpres NO 1 Tahun 1991
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain:
MAKSUD, TUJUAN DAN S ASARAN,RUANG LINGKUP,RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN ITSBAT NIKAH DILUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.