Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa di antara sumber pendapat desa adalah perhitungan dari 10% Dana Alokasi Umum yang diterima Kabupaten di kurangi Dana Alokasi Khusus yang di peruntukan untuk desa yang di sebut Alokasi Dana Desbahwa untuk mengatur pengelolaan dan pembagian ADD dipandang perlu membuat Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan Alokasi Dana Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar hukum dalam peraturan ini adalah: Undang-Undang No 37 Tahun 2003
  2. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  6. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2006
  7. Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007
  8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015

Materi Pokok dalam Peraturan ini antara lain:
MAKSUD DAN TUJUAN,BESARAN ADD,SASARAN PENGGUNAAN,PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN,PELAKSANAAN,PENGAWASAN, SANKSI, PELAPORAN DAN EVALUASI,PENGHARGAAN DAN HADIAH

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Nomor
8 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2016/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (665.33 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar