Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Oku Timur No. 10 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemkab Oku Timur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Ta.iun 2007 tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkui.gan Departemen Dalam Negeri, sehingga perlu di ubah Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain
  2. Undang-Undang No 37 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang No 5 Tahun 2014
  5. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016
  7. Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007
  8. Peraturan Daerah nO 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012

Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah:
PAKAIAN DINAS PNS DI LINGKUNGAN PEMKAB OKU TIMUR

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Nomor
10 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perubahan Ketiga Atas Perbup Oku Timur No. 10 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemkab Oku Timur

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2016/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (420.36 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar