Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (4) dan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, perlu ditindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 29 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas meliputi:
Jenis pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur;
Kriteria ukuran minimal;
Penyusunan dokumen;
Sertifikasi tenaga ahli;
Penilaian dokumen hasil analisis;
Pengalokasian dana dari APBD, dan
Tindak lanjut hasil analisis;
serta Pihak yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan analisis
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.