Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pusat Kesejahteraan Sosial Penanganan Kemiskinan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 18 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya memberi pelayanan melalui sistem layanan dan rujukan terpadu (SLRT) agar lebih efektif dan efisien dan dapat ditangani secara terstruktur dan terpadu, maka perlu membentuk Pusat Kesejahteraan Sosial di tingkat desa/kelurahan, sebagai lini terdepan dalam penanganan kemiskinan
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 18 Tahun 2018 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 50/HUK/2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 16 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan Pusat Kesejahteraan Sosial penanganan kemiskinan meliputi:
Pembentukan, kedudukan dan struktur pelaksana Puskesos Penanganan Kemiskinan;
Tugas, fungsi dan sasaran;
Prose pelayanan puskesos, dan
Sumber pembiayaan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.