Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 29 Tahun 2018

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (Nphd) dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 29 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 42 angka (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan pendelegasian kewenangan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 29 Tahun 2018 ini adalah:

  1. : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2017
  11. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 32 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2018
  12. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2018

Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pelimpahan kewenangan penandatangan NPHD dan bantuan sosial meliputi Maksud dan tujuan penetapan, Batasan pelimpahan kewenangan, Ketentuan pemberian Hibah dan Bantuan sosial, dan Pihak yang melaksanakan monitoring dan evaluasi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Nomor
29 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (Nphd) dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Ditetapkan Tanggal
19 April 2018

Diundangkan Tanggal
20 April 2018

Berlaku Tanggal
20 April 2018

Sumber
BD.2018/NO.29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (76.78 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar