Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Iuran Anggota Pramuka
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 30 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari Iuran Anggota sesuai dengan kemampuan sebagaimana terbatasnya kemampuan keuangan daerah untuk membantu kegiatan-kegiatan kepramukaan dan operasional gugus depan pramuka yang berbasis di satuan Pendidikan perlu di usahakan pendanaanya
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 30 Tahun 2018 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 32 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan iuran anggota pramuka, meliputi Tata cara pungutan dan besar iuran anggota pramuka serta Hak dan kewajiban anggota yang membayar iuran
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.