Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 42 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden No.7 Tahun 2015, melaksanakan aksi pengaturan mengenai kewajiban melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak untuk layanan publik tertentu;
- bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016;
- bahwa ketentuan tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 42 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008
- Undang-Undang No.37 Tahun 2003
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
- SE DJP No.33/PJ/2016
- Peraturan Daerah No.6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.1 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, tujuan, konfirmasi status wajib pajak, penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.