Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam upaya peningkatan pelayanan masyarakat dan untuk perlindungan serta memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan bangunan yang telah dibangun dan belum memiliki IMB dan untuk tertib administrasi bangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang, dipandang perlu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki IMB melalui Program Pemutihan IMB di Kabupaten OKUT
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 14 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 37 TAhun 2003
- Undang-Undang Nomor 26 TAhun 2007
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010
- Pemendari Nomor 1000 TAhun 2016
- Peemen PUPR Nomor 06 tahun 2017
- PErda Kab. OKUT Nomor 6 TAhun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten OKUT TNomor 6 TAhun 2012
- PErda Kab. OKUT Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Noor 1 Tahun 2017
- Peraturan Bupati OKUT Nomor 34 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati omor 72 TAhun 2018
- PEraturan BUpati OKUT Noor 31 TAhun 2017
Peraturan ini memuat:
maksud dan Tujuan pelaksanaan Pemutihan IMB, ruang lingkup pemutihan IMB;
Objek, subjek, dan jangka waktu;
Tata cara, persyaratan dan Biaya;
Retribusi IMB, dan
Pelaksanaan Pemutihan IMB
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.