Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pemberian Nama Jalan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI. Untuk menindaklanjuti ketentuan Bab V Pasal 9 ayat (3) Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum. Pengaturan mengenai pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:

  1. : Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis jalan, pemberian nama jalan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Nomor
1 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Penetapan Pemberian Nama Jalan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2020

Berlaku Tanggal
15 Januari 2020

Sumber
BD.2020/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.14 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar