Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman, Perizinan, Penataan dan Pengelolaan Pasar Tradisional Swasta Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah ditetapkannnya Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten OKUT dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan tempat berjualan dan fasilitas perpasaran lainnya, serta untuk meningkatkan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Pasar secara efektif dan efisien. Guna lebih optimalnya pengelolaan pasar dalam Kabupaten OKUT perlu dikelola secara efektif dan profesional untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta pemanfaatan lokasi pasar secara maksimal. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 26 Tahun 2020 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, maksud dan tujuan, pedoman pendirian dan pembangunan, perizinan, persyaratan, jasa pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 26 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.