Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendelegasiaan Sebagaian Wewenang Bupati dan Pemberian Kuasa untuk Atas Nama Bupati Ogan Komering Ulu Timur Menandatangani Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan pelayanan, kelancaran dan tertibnya tata usaha kepegawaian, maka Bupati Ogan Komering Ulu Timur memandang perlu mendelegasikan sebagaian wewenangnya dan memberikan kuasa untuk menandatangani naskah dinas bidang kepegawaian. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 1 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, pendelegasian wewenang, naskah dinas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan Perbup OKU Timur Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati dan Pemberian Kuasa untuk Atas Nama Bupati OKU Timur Menandatangani Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemkab Kab OKU Timur
- Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati dan Pemberian Kuasa untuk atas nama Bupati Ogan Komering Ulu Timur Menandatangani Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.