Peraturan Bupati Pacitan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Bupati Pacitan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dalam Program BPJS

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pacitan Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengenaan sanksi tidak rnendapat pelayanan public tertentu oleh Pemerintah Kabupaten sebagaintana dintaksud dalarn Ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pernberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pernberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, perlu adanya tata cara pengenaan sanksi tidak rnendapat pelayanan public tertentu dalam program badan penyelenggarajantinan social;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Public Tertentu Dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Pernerintah Kabupaten Pacitan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pacitan Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5481)
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahrm 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2016 Nomor 4)

Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Sasaran;
3. Sanksi dan Perangkat Daerah Pelaksana;
4. Mekanisme Pemberian Sanksi;
5. Pencabutan Sanksi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pacitan

Nomor
1 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dalam Program BPJS

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2017

Berlaku Tanggal
03 Januari 2017

Sumber
BD 1/2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (48.29 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar