Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten padang Lawas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuna Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Dasar hukum Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956
- Undang-Undang No.38 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kab. Padang Lawas Nomor 05 Tahun 2016.
Kedudukan dan Susunan Organisasi;
Tugas Pokok dan Fungsi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.