Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Non Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK
Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan semakin berkembangnya fungsi Rumah Sakit dalam memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat serta memperhatikan perkembangan ekonomi, perlu mengatur dan menetapkan tarif pelayanan kesehatan dan non kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko Kabupaten Parigi Moutong dalam Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Non Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko Kabupaten Parigi Moutong;
Dasar hukum Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
golongan tarif pelayanan kesehatan;
pelayanan kesehatan;
penentuan dan tempat pembayaran;
penagihan tarif, dan
sanksi administrasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.